Senin, 6 Oktober 2025

Kopi Sianida

Daftar Hakim Mahkamah Agung yang Proses Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kasus kopi sianida yang menghebohkan Indonesia kini memasuki babak baru. Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
KOPI SIANIDA - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kopi sianida yang menghebohkan Indonesia kini memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) memulai tahap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan bukti baru yang dibawa oleh pihak terpidana.

Permohonan PK ini teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan majelis.

“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, hari Jumat (28/2/2025).

Dalam keterangan yang tertera, permohonan PK Jessica Wongso diterima oleh Kepaniteraan MA pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari 2025.

Selanjutnya, perkara ini didistribusikan pada 21 Februari 2025 untuk proses sidang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Panitera pengganti yang bertugas dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Jessica Wongso mengajukan PK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang meninggal dunia setelah meminum kopi yang telah dicampur sianida di sebuah kafe di Jakarta pada Januari 2016.

Kali ini, pihak Jessica mengklaim telah membawa bukti baru atau novum yang dapat mengubah hasil persidangan sebelumnya.

Meskipun Jessica saat ini sudah bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, ia tetap mengajukan PK dengan harapan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menggemparkan publik ini.

Sebelumnya, dalam sidang-sidang terkait, berbagai ahli telah mengungkap adanya kejanggalan dalam rekaman CCTV yang dianggap telah dimanipulasi, memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses peradilan.

Dengan adanya bukti baru yang diajukan pihak Jessica, publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum yang penuh kontroversi ini.

Apakah bukti baru tersebut akan mengubah arah kasus kopi sianida ini? Hanya waktu yang akan menjawab.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved