PPPK 2023
Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang hingga 3 Oktober
Berikut informasi mengenai perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023, formasi kebutuhan khusus diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.
- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk Tenaga Kerja Honorer (THK) II.
Pada proses ini akan ada tahapan konfirmasi oleh peserta.
3. Daftar Formasi
- Calon peserta melakukan pengisian biodata
- Memilih Jenis Seleksi PPPK guru serta memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan Jabatan
- Menunggah dokumen yang telah ditentukan
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
4. Seleksi Administrasi
Pada tahapan seleksi administrasi, panitia pelaksana akan melakukan verifikasi data peserta.
Setelah verifikasi telah dilakukan, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat melakukan sanggah apabila persyaratan yang diunggah telah sesuai namun dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
Perlu diketahui, bagi pelamar P1 tidak akan dilakukan proses Seleksi Administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.