Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Gunakan Pasal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, Dugaan Pemaksaan Jabatan
KPK gunakan Pasal tentang pemerasan di kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."
"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," demikian bunyi Pasal 12 E UU Tipikor.
Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL, Kini Polda Metro Jaya Tengah Dalami
KPK menyebut kasus dugaan korupsi di Kementan ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ali menuturkan, KPK sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.
Meski demikian, KPK enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka."
"Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," ujar Ali.

KPK sendiri telah menggeledah rumah SYL terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan.
Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama 20 jam lamanya.
Proses itu dilakukan dari Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
Dari hasil penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan.
Uang yang disita KPK berjumlah puluhan miliar rupiah.
"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV.
"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya.
KPK Sita 12 Senpi
KPK, kata Ali Fikri, juga menemukan senjata api di rumah dinas dalam penggeledahan itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya.
Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan menerima titipan 12 senpi dari KPK hasil penggeledahan di rumah Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin, KPK juga melakukan hal serupa di Kantor Kementerian Pertanian yaitu di Gedung A ruang Menteri SYL dan ruangan Sekjen di kawasan Ragunan, Jakarta.
"Selain penggeledahan yang di rumah dinas Mentan, siang tadi betul termasuk penggeledahan di Kementan. Betul tim ada di sana juga. Saat ini masih berlangsung proses geledah di Kementan," ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan nantinya KPK akan menjelaskan hasil temuan atas proses penggeledahan di Kantor Kementan.
"Tentu nanti perkembangannya akan disampaikan pada teman-teman terkait hasil proses penggeledahan yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.