Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Bantah Pengusutan Kasus Korupsi Seret Mentan SYL Terkait Politik: Terima Aduan dari Tahun Lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri tegaskan pengusutan kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) murni penegakan hukum tak ada kaitannya dengan politik.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Youtube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Juru Bicara KPK Ali Fikri tegaskan pengusutan kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) murni penegakan hukum tak ada kaitannya dengan politik, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) adalah murni penegakan hukum dan tak ada kaitannya dengan politik. 

Kasus yang menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dinyatakan sudah naik ke penyidikan. 

Pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) pagi, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Namun hingga saat ini KPK masih enggan membeberkan status dari para pihak yang diduga terkait, termasuk Mentan SYL. 

Ali tak menampik bahwa di tahun politik, apapun penegakan hukum yang dikerjakan KPK selalu diseret dan dikaitkan dengan unsur politik. 

"Apakah ini ada kaitannya dengan unsur politis, kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sadar betul karena ini menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali, Jumat, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Baca juga: Beda Suasana Kebatinan di Koalisi Ganjar & Anies, Ada Kemeriahan pada Rakernas, Ada yang Dibidik KPK

Ali menegaskan, KPK bakal mempertanggung jawabkan di Pengadilan seluruh proses penyidikan yang dilakukan. 

"Di sana (di Pengadilan) seluruh proses akan kami pertanggung jawabkan seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan," tegasnya. 

Pengusutan kasus dugaan korupis di Kementan ini, kata Ali, juga sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum ramai kontestasi politik. 

Adapun mengenai penyelidikan oleh KPK di lingkungan Kementan ini telah dimulai awal tahun 2023.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami pastikan bahwa ini murni proses penegakan hukum, terlebih jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat dari tahun lalu."

"Kami tegaskan tentu yang KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tuturnya.

Naik ke Tahap Penyidikan 

Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

Ia menuturkan, KPK sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali Fikri

Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. 

Meski demikian, KPK enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud. 

"Dalam proses penyidikan, itu pasti ada pihak yang ditetapakan sebagai tersangka, namun siapa tersangka itu akan kami umumkan secara resmi," uajr Ali

"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," tegasnya. 

KPK Sita Uang Puluhan Miliar hingga 12 Senpi di Rumdin Mentan SYL

KPK telah rampung menggeledah rumah SYL terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan. 

Dari hasil penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti. 

Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan. 

Uang yang disita KPK berjumlah puluhan miliar rupiah. 

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya. 

Situasi rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK, Jumat (29/9/2023) siang.
Situasi rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK, Jumat (29/9/2023) siang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Beda Suasana Kebatinan di Koalisi Ganjar & Anies, Ada Kemeriahan pada Rakernas, Ada yang Dibidik KPK

KPK, kata Ali Fikri, juga menemukan senjata api di rumah dinas dalam penggeledahan itu. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya. 

Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan menerima titipan 12 senpi dari KPK hasil penggeledahan di rumah Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin, KPK juga melakukan hal serupa di Kantor Kementerian Pertanian yaitu di Gedung A ruang Menteri SYL dan ruangan Sekjen di kawasan Ragunan, Jakarta.

"Selain penggeledahan yang di rumah dinas Mentan, siang tadi betul termasuk penggeledahan di Kementan. Betul tim ada di sana juga. Saat ini masih berlangsung proses geledah di Kementan," ungkap Ali Fikri

Ali Fikri menambahkan nantinya KPK akan menjelaskan hasil temuan atas proses penggeledahan di Kantor Kementan.

"Tentu nanti perkembangannya akan disampaikan pada teman-teman terkait hasil proses penggeledahan yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved