Senin, 6 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME

Kuasa hukum Rafael Alun menyebut mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

Kemudian, kata Junaedi, pada tahun 2011, PT ARME dibubarkan oleh pemegang saham, yaitu Sri Laras Sutrawati yang tak lain ibu dari penyelidik KPK Rani, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setyawan.

"Pada pembubaran tersebut ditunjuk saksi Ujeng Arsatoko sebagai likuidator," tukasnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan pencucian uang sekitar Rp100 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang masih berstatus saksi di KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved