Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Waketum Hanura Herry Siregar Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 1 M

Begini kronologi Wakil Ketua Umum Hanura Herry Lontung Siregar ditetapkan menjadi tersangka penggelapan Rp 1 miliar.

Kolase Tribunnews.com
Waketum DPP Hanura, Harry Lontung Siregar yang jadi tersangka penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar modus bisa mengurus peningkatan sekolah kesehatan milik Tetty Rumondang. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Adapun korban dari penipuan tersebut, adalah salah satu keluarga Herry bernama Tetty Rumondang.

Dikutip dari Tribun Medan, penipuan yang dilakukan Herry terkait peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan yang dimiliki Tetty.

Sementara modus yang dilakukan Herry yaitu menjanjikan Tetty dapat membantu menaikan status sekolahnya menjadi sekolah tinggi kesehatan (STIKES).

Alhasil Tetty pun mengirim uang sebesar Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry.

Namun, nyatanya, rekomendasi yang dilakukan oleh Herry itu adalah bohong dan tidak terdaftar.

Baca juga: Kantor Kominfo Terancam Dibuldoser oleh Sosok yang Iming-imingi Penyelesaian Kasus Korupsi BTS 4G

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan."

"Korban sudah kirim uang 1 miliar ke rekening pribadi terlapor namun korban terima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI," katanya, Rabu (27/9/2023).

Pasca mengetahui hal tersebut, Sumaryono mengatakan korban sempat meminta Herry mengembalikan uang tersebut tetapi ditolak.

"Korban meminta uangnya kembali tapi tidak dikembalikan," ujar Sumaryono.

Kini, Harry pun telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersebut, telah dilakukan sejak 25 September 2023 lalu lewat serangkaian penyidikan oleh penyidik.

Kendati demikian, Herry belum dipenjara dan hanya sebatas penetapan tersangka saja.

Respons Bobby Nasution soal Paman-nya Terjerat Kasus Penipuan

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri vaksinasi massal di Hotel Santika Medan, Senin (26/7/2021).
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri vaksinasi massal di Hotel Santika Medan, Senin (26/7/2021). (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

Sebagai informasi, Herry Siregar merupakan paman dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Mengetahui pamannya menjadi tersangka penipuan, Bobby pun menegaskan agar proses hukum tetap ditegakan.

"Tanggapannya hukum harus di jalani dan ikuti aturan hukum yang berlaku," ucapnya, Kamis (28/9/2023) dilansir Tribun Medan.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan tidak akan menjauhi pamannya tersebut meski terjerat kasus hukum.

"Masak gara-gara kasus ini kita jauhi," tegasnya.

Selain itu, Bobby membeberkan komunikasi terakhir dengan Herry sebelum terjerat hukum.

"Komunikasinya apa, biasa nanya udah makan belum? Tapi tidak ada bahas strategi ini gimana atau apa bukan seperti itu," ucap Bobby sambil tertawa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anisa Ramadhani/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved