Selasa, 7 Oktober 2025

Tampang Alvin Lie, Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone 16, Buat Korban Rugi Setengah Miliar Rupiah

Pengusaha Ameng rugi Rp1,3 miliar akibat penipuan iPhone 16 oleh Alvin Lie. Berikut kronologi lengkap kasusnya.

Editor: Endra Kurniawan
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS PENIPUAN - Tersangka penggelapan Iphone, Alvin ditangkap Polisi Lubuk Baja di Surabaya, tempat pelariannya, Sabtu (31/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Batam - Seorang pengusaha bernama Ameng, 51 tahun, dari Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian hingga Rp133,9 juta, akibat penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial Alvin Lie, 22 tahun.

Kasus ini terungkap setelah Ameng melakukan pemesanan tiga unit iPhone 16 Pro Max dan tujuh unit tambahan kepada Alvin.

Penyidik polisi juga membuka peluang adanya pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat potensi korban lainnya yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Baca juga: Paniknya Penjaga Konter di Palembang, Kena Tipu Rp15 Juta, Pelaku Bayar Top Up Pakai Tumpukan Kertas

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada 22 April 2025, ketika Ameng mentransfer Rp55,5 juta untuk pembelian tiga unit iPhone.

Setelah merasa percaya, Ameng kembali mentransfer Rp78,4 juta pada 5 Mei 2025.

Alvin menjanjikan pengiriman pada 7 Mei, namun hingga 8 Mei, barang yang dipesan tidak kunjung tiba.

Komunikasi dengan Alvin pun terputus, dan Ameng menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.

Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti transfer, polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka.

Pelacakan keberadaan Alvin mengarah ke Surabaya, dan pada 24 Mei 2025, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, Surabaya.

“Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap IPTU Noval Adimas, dikutip dari TribunBatam.id, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Pemuda Asal Tangerang Jadi Polisi Gadungan di Jatim: Ngaku Berpangkat AKP, Tipu Polisi Asli

Imbauan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.

“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.

Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya

(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved