Praktisi Hukum Tekankan Pentingnya Hadirkan Fungsi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Praktisi Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya menghadirkan fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
"Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu dalam naungan Negara. Dalam bahasa sederhananya tiada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan yang Maha Esa," ujarnya.
Calon Mahasiswa Doktor Universitas Padjajaran Bandung itu menguraikan, para pendiri bangsa menempatkan Sila Pertama dalam Pancasila sebagai Dasar Negara.
Suatu pondasi bahwa Indonesia dibentuk sebagai negara yang berketuhanan tapi bukan Negara Agama. Melainkan dari penyatuan berbagai perbedaan, baik suku, ras, agama dan adat istiadat.
"Sila Pertama Pancasila sekaligus menegaskan komitmen bahwa Negara hadir dan memberikan perlindungan kepada rakyatnya atas kerukunan dalam beragama. Oleh sebab itu sila pertama itu berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Agus.
Sila Kedua yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab", Bung Karno diilhami oleh Ajaran Wulang Reh karya Sri Paduka Pakubuwono IV dari Keraton Surakarta. Raja Kasunanan Surakarta ketiga itu mengajarkan tata hubungan antara para anggota masyarakat Jawa dan dari golongan-golongan yang berbeda. Selain itu kaitannya selaku penguasa atau raja terhadap anggota masyarakat.
Ajaran Wulang Reh mengandung aspek-aspek sosiologi terutama dalam bidang intergroup relation atau hubungan antar kelompok. Seperti aspek moral, aspek sosial, aspek pendidikan, aspek ekonomi dan aspek saling asah asih asuh dalam masyarakat.
Tentunya dengan mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.
Agus Widjajanto melanjutkan yaitu Sila Ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia", Bung Karno diilhami dari Kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma.
Kitab itu mengajarkan tentang tata pemerintahan pada masa kerajaan besar masa lalu. Dimana rakyat harus bersatu padu agar mempunyai rasa nasionalisme dan menjunjung tinggi bangsa dan negaranya.
Kemudian Sila Keempat Pancasila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, Bung Karno selaku pencetus dan penggali Pancasila diilhami dari tata pemerintahan desa yang sangat harmonis dan sudah mempunyai perangkat pemerintahan sendiri sejak dulu kala pada kerajaan-kerajaan besar.
"Bung Karno menggali tata pemerintahan desa dari Kerajaan Singosari, Kerajaan Majapahit, Demak Bintoro, Kerajaan Mataram (Islam), Ngayogjokarto Hadiningrat sampai Surakarta Hadiningrat," ucapnya.
Terakhir, Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bung Karno diilhami dari tata kehidupan dalam tulisan Kitab Negara Kertagama dan Ajaran Wulang Reh dari Sri Paduka Pakubuwono ke IV.
Kitab dan ajaran itu berisi nilai-nilai luhur bangsa selaku warisan leluhur yang dijabarkan melalui hidup gotong-royong, guyub dan rukun untuk mencapai kemakmuran bersama.
"Sangat disayangkan generasi muda bangsa sangat minim atas pembelajaran sejarah bangsa. Apalagi sekarang tidak lagi diajarkan pendidikan budi pekerti seperti jaman dulu yang diterapkan secara wajib dalam proses belajar mengajar dalam strata pendidikan dasar hingga menengah," ucapnya.
Baca juga: Praktisi Hukum: Pancasila Bukan Hanya Dasar Negara Tapi Sumber dari Segala Sumber Hukum
"Padahal di usia itulah paling krusial untuk membentuk karakter dan kepribadian anak bangsa. Semoga menjadi pertimbangan agar sistem pendidikan dikembalikan dengan adanya pembelajaran Budi pekerti sesuai karakter bangsa dan sejarah bangsa ini," tandasnya.
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Hal 26: Lingkungan Sekitar |
![]() |
---|
Pegawai BUMN Kecolongan Ideologi Ekstrem Kanan, DPR Minta Pemerintah Belajar dari Orde Baru |
![]() |
---|
Momen Baleg DPR Terpukau Penjelasan Ahmad Basarah Soal Pancasila dalam Pembahasan RUU PIP |
![]() |
---|
Rapat dengan Baleg DPR, Basarah Usul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Berganti Nama Jadi RUU BPIP |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Siswa Tak Naik Kelas Jika Nilai Pelajaran Pancasila di Bawah 6 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.