Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK per Hari Ini, 26 September

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 per 26 September 2023 pukul 06.00 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
IG @bkngoidofficial
Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK per Hari Ini, 26 September 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui, pendaftar CPNS sebanyak 340.969 per hari ini, Selasa 26 September 2023 pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, pendaftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis berjumlah 507.311.

Berikut adalah data lengkapnya:

Pelamar CPNS

- Pendaftar: 340.696
- Submit: 28.564
- MS (Memenuhi Syarat): 6.280
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 3.905

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

- Pendaftar: 97.987
- Submit: 2.218
- MS (Memenuhi Syarat): 188
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 134

Pelamar PPPK Guru

- Pendaftar: 245.907
- Submit: 22.487
- MS (Memenuhi Syarat): 2.649
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 182

Pelamar PPPK Teknis

- Pendaftar: 163.417
- Submit: 4.789
- MS (Memenuhi Syarat): 329
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 520

Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus dan Prodi untuk Syarat Daftar CPNS 2023

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

1. Kriteria Pelamar

Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud adalah putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen), diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat dan penyandang disabilitas.

2. Sistem Seleksi

Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN.

Nantinya kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut disesuaikan dengan jenis formasi.

3. Tahapan pengadaan

- Perencanaan

- Pengumuman lowongan

- Pelamaran

- Seleksi

- Pengumuman hasil seleksi

- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS

- Pengangkatan menjadi PNS

4. Tahapan Seleksi

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD (TIU, TWK, TKP)

- Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

5. Syarat dan Ketentuan Umum

- WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yakni dokter dan dokter gigir, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved