Rabu, 1 Oktober 2025

PPPK 2023

Format Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023, Beserta Link Downloadnya

Format surat pernyataan 10 poin PPPK Kemenpora 2023, beserta link downloadnya, syarat wajib yang diisi sesuai indentitas dan latarbelakangnya.

kemenpora.go.id
Pengumuman pembukaan PPPK Kemenpora 2023 - Format surat pernyataan 10 poin PPPK Kemenpora 2023, beserta link downloadnya, syarat wajib yang diisi sesuai indentitas dan latarbelakangnya. 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2023.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

(Kota/Kabupaten), (tgl) (bln) (thn)
Yang membuat pernyataan,

(Meterai 10.000) (TTD)

(Nama Lengkap)

Format Surat pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023
Format Surat pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023 (kemenpora.go.id)

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenag 2023, Lengkap dengan Syarat Dokumen Lainnya

LInk Download Format Surat pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023

Format Surat pernyataan 10 poin PPPK Kemenpora 2023 dapat diunduh di sini.

Selain surat pernyataan, dalam pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 terdapat sejumlah persyaratan berkas yang wajib dilengkapi oleh pelamar.

Adapun daftar persyaratan administrasi PPPK Kemenpora 2023 sebagai berikut:

Syarat Berkas Administrasi PPPK Kemenpora 2023

1. Pas foto formal menggunakan kemeja dengan latar belakang merah.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Pemuda dan OIahraga ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000.-

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

4. Ijazah asli atau fotokopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku).

5. Transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved