Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Simak besaran gaji PPPK BPOM RI 2023 untuk masing-masing jabatan. Rentang gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @bpom_ri
Besaran gaji PPPK BPOM RI 2023 untuk masing-masing jabatan. Buka 222 formasi dengan gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia 2023.

BPOM menyediakan sebanyak 222 formasi untuk 15 jabatan pada seleksi PPPK 2023.

Kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK BPOM RI 2023 mulai dari jabatan terampil hingga ahli pertama.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tersebut, BPOM telah menentukan besaran gaji yang akan diterima pada setiap jabatan.

Adapun rentang gaji yang telah ditetapkan untuk PPPK BPOM RI 2023 yakni mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 10 juta.

Lebih lengkapnya, berikut penghasilan atau rentang gaji untuk masing-masing jabatan PPPK BPOM RI 2023.

Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023

Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

2. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

5. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

6. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM 2023, Unggah Surat Tanda Registrasi

8. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

9. Ahli Pertama - Perencana: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

10. Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

11. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

12. Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

13. Terampil - Arsiparis: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

14. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023, Disertai Jadwal dan Tahapan Seleksi

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

16. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved