Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2023

Apa Beda CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham?

Perbedaan CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham meski sama-sama bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com/Instagram
Perbedaan CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan (kanan) dan penjaga tahanan di Kemenkumham (kiri) meski sama-sama bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat. 

Sementara penjaga tahanan di Kemenkumham, setiap bulan akan menerima gaji sebesar Rp 5.712.270 sampai Rp 6.255.114.

Baca juga: Syarat CPNS Kemenkumham 2023, Buka 1.015 Formasi pada 17 September

Tertarik untuk mendaftar salah satu formasi ini?

Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan daftar melalui portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Pendaftaran CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham telah dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.

Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.

Selengkapnya, berikut informasi tentang CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham 2023:

CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan 2023

Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. Ini syarat daftar dan tata cara pendaftaran.
Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. (Instagram/@biropegkejaksaan)

Uraian Tugas Jabatan:

- Jabatan yang bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan

Keahlian Spesifik yang Diharapkan:

- Mampu melakukan beladiri dan mahir dalam mengoperasikan komputer

Persyaratan Administrasi:

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah (Wajib)

- Scan Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI.

Format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan.

Surat ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. (Wajib)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved