Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Fahri Bachmid Harap Prabowo Terapkan Konsep Meritokrasi Memilih Cawapres Bukan Sekedar Ban Serep

Fahri Bachmid menguraikan, pentingnya mengisi posisi wakil presiden dan sejauh mungkin harus menghindarkan dari prinsip sekedar ban serep

Penulis: Hasanudin Aco
ist
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid 

Ketentuan mengenai satu pasangan ini menunjukan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah satu kesatuan pasangan presiden dan wakil presiden.

Keduanya adalah dwi tunggal atau satu kesatuan lembaga kepresidenan tetapi secara doktriner, meskipun merupakan satu kesatuan institusi kepresidenan, keduanya adalah lingkungan jabatan konstitusional yang terpisah.

Sehingga dengan demikian meskipun di satu sisi keduanya merupakan satu kesatuan kelembagaan, akan tetapi disisi yang lain keduanya pada hakikatnya merupakan 2  organ negara yang berbeda satu sama lain.

Artinya dua organ konstitusional yang tak terpisahkan tetapi dapat dan harus dibedakan satu dengan lainnya.

Baca juga: Gelar Pertemuan, DPP Projo dan TIM 8 Bahas Bacawapres Prabowo Subianto

Secara teoritik, tugas seorang wakil presiden memang sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945 dimana konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden.

Tugas membantu presiden yang dilakukan oleh seorang wakil presiden tentu saja berbeda dengan tugas yang dilaksanakan oleh para menteri yang menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.

"Secara konseptual tentunya bantuan wakil presiden kedudukan hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibanding dengan para menteri negara," ujarnya.

Dikatakan bahwa berdasarkan kaidah konstitusional wakil presiden bertindak mewakili presiden dalam hal presiden berhalangan untuk melaksanakan suatu kewajiban hukum dalam format kegiatan tertentu atau melakukan sesuatu dalam lingkungan kewajiban konstitusional presiden, dalam hal presiden tidak dapat memenuhi kewajiban konstitusional karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, bertindak sebagai pendamping presiden dalam melakukan kewajibannya ataupun dapat bertindak sebagai seorang pejabat publik,

Fahri Bachmid menguraikan, pentingnya mengisi posisi wakil presiden dan sejauh mungkin harus menghindarkan dari prinsip sekedar ban serep "spare tire" oleh karena secara fundamental eksistensi hukum peran wakil presiden dapat berada pada beberapa kemungkinan dan keadaan secara ketatanegaraan terhadap presiden yaitu a. sebagai wakil yang mewakili presiden selaku Kepala Pemerintahan; b. sebagai pengganti yang menggantikan presiden; c. sebagai pembantu yang membantu presiden; d. sebagai pendamping yang mendampingi presiden; e. sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.

Fahri Bachmid menekankan bahwa kedudukan wakil presiden mempunyai intensi konstitusional walaupun dalam makna memberi bantuan kepada presiden dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Hal ini dapat dibaca pada dua keadaan hukum yang sangat mendasar yaitu a. Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya; dan, b. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

Dengan demikian menjadi serius untuk menentukan preferensi politik dalam memilih calon wakil presiden, tentunya dengan mendasarkan pada pertimbangan kepentingan nasional yang paling mendasar dibalik desain kelembagaan wakil presiden itu sendiri.

Artinya bukan sekedar bang serep, melainkan peran aktual untuk menata dan mengelola negara secara benar sesuai sumpah jabatan presiden dan/atau wakil presiden yaitu  memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara konstitusional, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 9 UUD NRI 1945 sehingga berdasarkan sumber pengaturannya, secara hukum kedudukan Wakil Presiden dengan Presiden adalah sejajar, kualifikasi untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, cara pemilihan, masa jabatan, mekanisme serta alasan pemakzulan dan/atau sumpah jabatan dirumuskan dalam rezim pengaturan yang sama sebagai satu kesuatuan, sehingga penggunaan frasa "satu pasangan” mempunyai makna bahwa keduanya adalah satu kesatuan lembaga kepresidenan,

Fahri Bachmid menyarankan, kedepan capres Prabowo mutlak menerapkan konsep "meritokrasi" dalam menentukan cawapresnya serta mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved