PPPK 2023
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Diunggah
Simak inilah syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).
Melansir laman Instagram resminya @kesdm, Kementerian ESDM menyediakan sebanyak 244 formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023.
Dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 4 CPNS Dosen, 190 PPPK Tenaga Teknis, dan 50 PPPK Nakes.
Baca juga: Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Simak Persyaratan Daftarnya
Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023 yang dikutip dari Pengumuman Kementerian ESDM Nomor : 29.Pm/KP.03/SJP.1/2023.
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar lulusan :
a. SMA/SMK yang terakreditasi pada saat lulus;
b. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70;
c. Khusus untuk pelamar dengan Jabatan Terampil – Pengamat Gunung Api, Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;
d. Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records); dan
c. Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
*) Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
Baca juga: Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
12. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.
13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja (format terlampir).
14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta :
a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir); dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.
Dokumen yang Harus Diunggah
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jakarta diketik menggunakan Komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhkan e-meterai Rp 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id).
2. Surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhkan e-meterai Rp 10.000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian.
4. Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan unit tempat bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Ijazah Asli atau Asli Fotokopi Ijazah Legalisir Basah.
6. Transkrip Nilai Asli atau Asli Fotokopi Transkrip Nilai Legalisir Basah.
7. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
8. Dokumen syarat wajib sesuai yang dipersyaratkan pada bagian Persyaratan Khusus sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Jadwal Seleksi PPPK Terbaru Tahun 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.