Jumat, 3 Oktober 2025

Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Kembali Tersangka Korupsi, 2020 Baru Bebas dari Penjara

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kembali jadi tersangka korupsi, kali ini kasus dugaan pengadaan gas alami cair.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kembali jadi tersangka korupsi, kali ini kasus dugaan pengadaan gas alami cair. 

Di eranya, Pertamina memang banyak melakukan akuisisi blok-blok migas di luar negeri seperti Irak dan Aljazair.

Sebelumnya, setelah lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) itu terjadi pada tahun 2011-2021.

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Di sisi lain Karen menyebut bahwa pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.

Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Bebas dari Penjara

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Karen pada Maret 2020 lalu baru saja dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagung. 

Saat itu Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. 

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pertamina Dan PLN Berperan Penting Dalam Transformasi Energi

Dalam persidangan 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved