Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2023

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan

Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023. Simak formasinya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
BNN
Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023. 

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya

Selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga: Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Syarat PPPK Kesehatan BNN 2023

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved