Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Daftar Formasi PPPK Pekalongan 2023 untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pekalongan 2023, terdiri dari 105 guru, 4 formasi nakes, 33 formasi tenaga teknis.

bkpsdm.pekalongankota.go.id
Pengumuman seleksi PPPK 2023 di Kota Pekalongan - Daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pekalongan 2023, terdiri dari 105 guru, 4 formasi nakes, 33 formasi tenaga teknis. 

c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:

d. Tidak perah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, serta memiliki IPK minimal sebagai berikut:

  • PPPK Guru: -
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 3,00 dari skala 4,00
  • PPPK Teknis jenjang SMA: -
  • PPPK Teknis jenjang D-III — S-1: 2,75 dari skala 4,00

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Jadwal Seleksi Terbaru

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya,

1. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK:

m. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

n. pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemdikbudristek dengan IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri

Informasi lengkap terkait syarat khusus masing-masing formasi jabatan seleksi PPPK Pekalongan 2023 dan pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved