Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Sidang Pemeriksaan Saksi Rafael Alun Dijadwalkan 2 Kali Seminggu
Eksepsi ditolak, sidang terdakwa Rafael Alun dilanjutkan pemeriksaan saksi, dijadwalkan digelar dua kali seminggu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Untuk itu, perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut akan dilakukan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rafael Alun akan digelar dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Rabu.

Sidang pertama rencananya dilangsungkan pada Senin, 25 September 2023.
"Karena ini kan banyak sidang di tipikor jadi kita mengatur dengan baik jadwalnya, jangan bentrokan dengan jadwal sidang yang lain. Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasihat hukum," kata hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Siap, Yang Mulia," jawab satu tim penasihat hukum.
"Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penunut umum tanggal 25 September, dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya," lanjut hakim.
"Siap, Yang Mulia," timpal jaksa KPK.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
Total uang yang diterima mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Ia didakwa melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.