Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Putusan Sela Rafael Alun soal Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023)
Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ayah dari didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Deni, Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.