Senin, 6 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Putusan Sela Rafael Alun soal Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (18/9/2023).

Sidang putusan sela, yaitu untuk memastikan apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Hasilnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Rafael Alun.

Sidang gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Rafael pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Hakim Tentukan Kelanjutan Sidang Rafael Alun Besok

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima."

"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/9/2023) untuk pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, Rafael Alun bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Uang yang diterima oleh keduanya disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi untuk Rafael Alun dan sang istri diterima secara bertahap dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

rafael alun putusan
Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023).

Baca juga: Pihak Rafael Alun Sebut Sejumlah Tuntutan Jaksa Kedaluwarsa

Rafael kemudian disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved