Kamis, 2 Oktober 2025

Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan

Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

- Fasilitas

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

- Jaminan pensiun d

- Jaminan hari tua

Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index

Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:

- Gaji

- Tunjangan

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.

3. Jabatan dan Pangkat

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved