Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.
- Fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun d
- Jaminan hari tua
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index
Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.
3. Jabatan dan Pangkat
Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.
Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.