Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2023

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Laman SSCASN yang akan Diumumkan Besok

Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan diumumkan besok, 16 September 2023.

Editor: Daryono
daftar-sscasn.bkn.go.id
Tampilan laman daftar-sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS. Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan diumumkan besok, 16 September 2023. 

- Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023

- Masa Sanggah 18 - 20 November 2023

- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023

- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024

- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024

Syarat Daftar CPNS 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat mendaftar CPNS sepeti tahun-tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved