Senin, 29 September 2025

Tradisi Rabu Wekasan Menurut Pandangan Islam hingga Hukum Meyakininya

Simak penjelasan mengenai pandangan Islam terhadap tradisi Rabu Wekasan. Tahun ini jatuh pada 13 September 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
SURYA.CO.ID
Amalan Rebo Wekasan - Pandangan Islam terhadap tradisi Rabu Wekasan hingga hukum meyakininya. Tahun ini jatuh pada 13 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan pandangan Islam mengenai tradisi Rabu Wekasan.

Rabu Wekasan merupakan tradisi yang diadakan di hari Rabu terakhir pada bulan Safar.

Pasalnya kata Wekasan berasal dari bahasa Jawa yang artinya pungkasan atau akhir.

Pada tahun ini, bulan Safar akan berakhir pada 16 September 2023.

Sehingga Rabu Wekasan akan jatuh pada 13 September 2023.

Dikutip dari laman Kabupaten Gresik, tradisi Rabu Wekasan merupakan akulturasi budaya Jawa dan Islam yang dilaksanakan untuk menolak bala dan sebagai ungkapan rasa syukur.

Baca juga: Tradisi Rebo Wekasan dan Urutan Upacaranya, Mulai dari Persiapan hingga Pemotongan Lemper

Tradisi Rabu Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura,dan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan saat Rabu Wekasan di antaranya yakni memanjatkan doa, melaksanakan sholat sunnah hingga bersedekah.

Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam mengenai tradisi Rabu Wekasan, simak penjelasan berikut ini sesuai syariat yang telah ditetapkan.

Pandangan Islam Terkait Rabu Wekasan

Dikutip dari laman Tebu Ireng, Islam menyikapi tradisi Rabu Wekasan dengan sudut pandang sebagai berikut:

1. Suatu Ilham Tidak dapat Dijadikan Dasar Hukum

Sebagian ulama sufi atau Waliyullah didasari pada ilham.

Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah atau semacam inspirasi bagi masyarakat umum.

Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan