Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

KPK Sita Bukti Transfer dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker di Bali

KPK telah selesai menggeledah kediaman dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI  

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. 

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.

"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali tempo lalu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini. 

Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery. Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved