Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia

Hakim putuskan Mobil Jeep Rubicon Terdakwa Mario Dandy dilelang untuk ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga - Hakim putuskan Mobil Jeep Rubicon Terdakwa Mario Dandy dilelang untuk ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023). Andreas Nahot Silitonga sebut mobil Jeep Rubicon yang bakal dilelang bukan milik Mario Dandy. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan bakal melelang mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy untuk ganti rugi ke David Ozora (17). 

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan pihaknya bakal pikir-pikir terhadap putusan hakim. 

"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas usai persidangan, Kamis (7/9/2023) di PN Jakarta Selatan. 

Baca juga: Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang

Terkait mobil jeep Rubicon milik Mario Dandy yang bakal dilelang, pihaknya juga akan menimbang lebih lanjut. 

Pasalnya, mobil tersebut, kata Nahot, bukan milik Mario Dandy

"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya karena kan disampaikan Mario ini bukan miliki dia," ujarnya. 

"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjutnya. 

Sementara, mengenai restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot mengaku bersyukur karena nominal tersebut jauh dari tuntutan dari JPU yakni Rp 120 miliar. 

"Terkait restitusi, kami sangat bersyukur, di mana hakim tidak membebankan pidana kurungan atau penjara karena hal itu tidak dimungkingkan bagi hukum." 

"Angka yang sebelumnya itu Rp 120 miliar sangat fantastis," katanya. 

Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (youTube Kompas TV)

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam memberikan vonis terhadap anak mantan pegawai pajak itu. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun. 

Shane Lukas Divonis 5 Tahun 

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved