Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David
Terdakwa Shane Lukas (19) divonis lima tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy.

Baca juga: Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang
Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.
Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.
Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.