Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Belum Bekerja dan Tak Punya Aset Jadi Alasan Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 25 M ke David
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Silitonga mengungkap tanggapan Mario Dandy soal hakim yang meminta kliennya membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 M.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal majelis hakim yang meminta kliennya membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
Jumlah tersebut terbilang jauh lebih sedikit dibanding jumlah restitusi yang dituntut jaksa sebesar Rp 120 miliar.
Andreas mengatakan, soal pemenuhan restitusi ini selalu berkaitan pada dua sisi, yakni terkait kemauan dan kemampuan.
Menurut Andreas, Mario Dandy mau membayar restitusi kepada David Ozora yang menjadi korban atas penganiayaan yang dilakukannya.
Namun Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar tersebut.
"Masalah pemenuhan itu selalu ada dua sisi, soal kemauan Mario sudah menyatakan dalam beberapa kesempatan dia mau."
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Keluarga Mario Dandy Tak Mampu Bantu Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
"Cuma masalah kemampuan itu yang saya menjadi ragu ya," kata Andreas dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Pasalnya Mario Dandy kini masih berusia 19 tahun dan belum bekerja.
Mario Dandy juga tidak memiliki aset yang bisa ia gunakan untuk membayar restitusi tersebut.
"Karena memang dari sisi dimintakan Rp 25 miliar kepada orang laki-laki yang belum bekerja dan tidak memiliki aset," terang Andreas.
Baca juga: Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak
Ditambah lagi dengan kondisi keluarga Mario Dandy, yakni ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang kini terseret kasus pidana gratifikasi.
Harta yang dimiliki keluarga, baik itu uang dan aset lainnya pun kini telah disita.
"Dimana juga keluarganya pun sekarang sedang dalam proses pidana juga, gratifikasi."
"Dan semua aset dari keluarganya sudah disita, baik itu uang maupun asetnya," ungkap Andreas.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Hakim Putuskan Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.
Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy sebelumnya dijerat dengan
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.