Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Tito Sebut Isu Pilkada Dipercepat Jadi September 2024 Ide Para Akademisi dan Anggota DPR 

Tito Karnavian merespons isu Pilkada 2024 yang dipercepat dua bulan yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
HO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Tito Sebut Isu Pilkada Dipercepat Jadi September 2024 Ide Para Akademisi dan Anggota DPR  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons isu Pilkada 2024 yang dipercepat dua bulan yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Menurut Tito, ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR.

"Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Menurut Tito, akademisi dan DPR menilai jika pilkada serentak dilakukan November 2024, maka akan muncul berbagai sengketa pemilu.

"Kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember," kata dia.

"Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.

Maka itulah, Tito mengatakan muncul opsi jangan hanya Pilkada serentak saja yang dilaksanakan, tetapi juga pelantikan serentak.

"Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Wacana Memajukan Pilkada Serentak Harus Dikaji Lebih Dalam

Menurut Tito, usulan tersebut untuk mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan