Pemilu 2024
Tito Sebut Isu Pilkada Dipercepat Jadi September 2024 Ide Para Akademisi dan Anggota DPR
Tito Karnavian merespons isu Pilkada 2024 yang dipercepat dua bulan yang semula November 2024 menjadi September 2024.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons isu Pilkada 2024 yang dipercepat dua bulan yang semula November 2024 menjadi September 2024.
Menurut Tito, ide percepatan tersebut muncul dari kalangan akademisi dan DPR.
"Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election ya, pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di Juni. Terpilih dilantik 20 Oktober. Saya ulangi, DPR di 1 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Tito, akademisi dan DPR menilai jika pilkada serentak dilakukan November 2024, maka akan muncul berbagai sengketa pemilu.
"Kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember," kata dia.
"Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.
Maka itulah, Tito mengatakan muncul opsi jangan hanya Pilkada serentak saja yang dilaksanakan, tetapi juga pelantikan serentak.
"Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Wacana Memajukan Pilkada Serentak Harus Dikaji Lebih Dalam
Menurut Tito, usulan tersebut untuk mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi.
"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," tandasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.