Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo Sebut Perusahaan Suami Puan Maharani Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap fakta aliran uang haram terkait proyek tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap fakta aliran uang haram terkait proyek tersebut.
Aliran uang itu diungkapkan oleh saksi Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam keterangannya sebagai saksi yang disumpah, Herman menyebut bahwa perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani, turut kecipratan uang dari proyek ini.
Awalnya Herman mengaku pernah diminta Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo mengirimkan uang miliaran rupiah ke beberapa perusahaan.
Baca juga: Foto dan Identitas Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo ke Oknum DPR Dibuka di Persidangan, Ini Sosoknya
"Apa betul bapak pernah diminta Pak Jemy untuk transfer ke beberapa perusahaan?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Handika Honggowongso kepada Herman Huang.
"Betul," ujar Herman.
Rupanya, satu di antara perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh Happy Hapsoro.
"Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemiliknya adalah Hapsoro," kata Herman.
"Pak Hapsoro itu siapa?" tanya penasihat hukum Irwan dan Galumbang lagi.
"Happy," jawab Herman.
Baca juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Perlu Dilanjutkan demi Akses Telekomunikasi di Wilayah Terpencil
Menurut Herman, perusahaan Happy Hapsoro menerima Rp7 miliar melalui rekening bank.
Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan, baik kepada Herman sebagai pemberi maupun tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Uang yang tadi diminta Pak Jemy untuk diserahkan ke salah satu perusahaan ya, Rp7 miliar tadi, sudah dikembalikan?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan yang sama.
"Belum," kata Herman.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.