Selasa, 7 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Cuci Uang Beli Tas Hermes Birkin Warna Abu Ostrich Seharga Rp300 Juta

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Baca juga: 8 Hermes dan 2 Dior, Ini Daftar Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK

Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved