Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Bakal Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Rafael Alun Sebut Terdapat Poin Penting yang Jadi Catatannya

Rafael Alun Trisambodo bakal menyampaikan tanggapannya atau eksepsi atas dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Bakal Tanggapi Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Rafael Alun Sebut Terdapat Poin Penting yang Jadi Catatan Pihaknya. 

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Dikatakan jaksa, penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, sebut jaksa, Rafael Alun bersama-sama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012. 

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama dimana salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak, namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.

Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Baca juga: Rafael Alun Didakwa TPPU Rp 100 M, Ibu hingga Anaknya Terlibat, Ini Daftar Asetnya

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16.644.806.137 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved