Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi
Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang gratifikasi untuk membelanjakan tas mewah.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, selama kurun waktu 2015-2023, Rafael membeli 70 tas mewah untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dompet mewah yang dibeli Rafael untuk istrinya tersebut bermerek Christian Dior.
Nilainya mencapai Rp 4,5 juta.
Sementara, 70 tas mewah itu terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci.
Beberapa tas tercatat tidak asli meski harganya tetap jutaan rupiah.
Namun, sebagian besar tas yang dibeli Rafael tercatat asli. Selain tas, menurut jaksa, pada tahun 2019, Rafael juga menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk membeli satu set perhiasan.
Nilainya mencapai Rp 350 juta. Tak hanya itu, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa unit mobil mewah.
Ia juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.
Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.
Lalu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, rumah, apartemen, hingga ruko.
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 8 Hermes dan 2 Dior, Ini Daftar Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.