Pemilu 2024
KPU Didorong Segera Umumkan Nama Bacaleg yang Berstatus Eks Napi Korupsi, NasDem: Bukan Urusannya
Gus Choi menanggapi adanya dorongan terhadap KPU RI untuk mengumumkan Bakal Calon Legislatif di berbagai tingkatan yang berstatus mantan napi kasus ko
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam. Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni yang pertama Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kedua adalah Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
Ketiga adalah Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Keempat adalah Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.
Kelima adalah Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.