Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Didorong Segera Umumkan Nama Bacaleg yang Berstatus Eks Napi Korupsi, NasDem: Bukan Urusannya

Gus Choi menanggapi adanya dorongan terhadap KPU RI untuk mengumumkan Bakal Calon Legislatif di berbagai tingkatan yang berstatus mantan napi kasus ko

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Badan Pemenang Pemilu NasDem, Effendi Choirie atau sering disapa Gus Choi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi menanggapi adanya dorongan terhadap KPU RI untuk mengumumkan Bakal Calon Legislatif di berbagai tingkatan yang berstatus mantan napi kasus korupsi.

Menurutnya, hal tersebut bukan urusan KPU.

KPU, kata dia, hanya menerima nama-nama para caleg yang telah direkrut partai-partai politik.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri dekrlarasi relawan JAGA Anies di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem di kawasan Pancoran Jakarta pada Minggu (27/8/2023).

"Saya kira sudah dibuka semua dan itu pun bukan urusan KPU. KPU hanya menerima dari partai-partai dan partai yang merekrut para caleg-caleg. Dan, semua yang direkrut pasti secara hukum diperbolehkan menurut hukum," kata Gus Choi.

"Secara moral boleh jadi dipertanyakan karena punya rekam jejak pernah korupsi dan segala macam, pernah masuk penjara segala macam," sambung dia.

Baca juga: Setelah Kantor KPU Yahukimo, Giliran 3 Kantor di Pemkab Yahukimo Terbakar, Salah Satunya Dispenda

Ia melanjutkan pada umumnya para caleg yang pernah terjerat kasus korupsi tersebut hak politiknya tidak dicabut.

Dengan demikian, kata dia, mereka masih memiliki hak politik untuk dipilih dalam Pileg 2024.

"Tapi mereka secara hukum mereka telah selesai. Gitu kan? Tidak dilarang oleh.., kan ada yang hak politiknya dicabut. Kalau dia daftar dan diterima berarti dia sudah punya hak politik," kata dia.

Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

Awalnya ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Baca juga: ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/8/2023).

Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat. Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan