Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
BPMI Setpres
Presiden Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Sabtu (22/07/2023), di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/07/2023) pagi. Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan. 

Kualifikasi Pendidikan:

- SLTA/Sederajat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada 17 September-6 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan RI membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK.
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Kejaksaan RI membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. (TribunJambi.com)

Masih dalam podcast di channel YouTube Kejaksaan RI, Dekristo juga merinci sejumlah syarat khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023.

Berikut syarat khusus CPNS Kejaksaan 2023 seperti yang disampaikan Dekristo:

1. Usia

- Jaksa, maksimal berusia 27 tahun

- Petugas Barang Bukti, maksimal berusia 30 tahun

- Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, maksimal 35 tahun

2. Status

Khusus formasi jaksa diwajibkan belum menikah atau tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Di luar formasi jaksa, bagi pelamar yang sudah menikah, diperbolehkan untuk melamar.

3. Nilai

- Lulusan S1: IPK minimal 3.00

- Lulusan D3: IPK minimal 2.75

- Lulusan SLTA/sederajat: nilai ijazah minimal 7.00

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved