Rabu, 1 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja, Klik Laman dashboard.prakerja.go.id

Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja melalui laman dashboard.prakerja.go.id. Kartu Prakerja Gelombang 60 telah dibuka pada Jumat, (25/8/2023).

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka - Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja melalui laman dashboard.prakerja.go.id. Kartu Prakerja Gelombang 60 telah dibuka pada Jumat, (25/8/2023). 

- Seperti NIK, KK, Tempat dan Tanggal Lahir, klik 'Lanjut'.

- Unggah Foto KTP dan lakukan Verifikasi Nomor HP yang aktif;

- Setelah menerima Kode OTP, masukkan dan klik 'Kirim OTP';

- Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, klik 'Mulai Tes';

- Pastikan peserta mengerjakan dengan sungguh-sungguh.

- Klik 'Saya Menyetujui';

- Peserta telah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id, Simak Tahapannya setelah Lolos

Kemudian, untuk bergabung pada Kartu Prakerja Gelombang 60 dengan cara membuka Dashboard Kartu Prakerja pada laman https://dashboard.prakerja.go.id/.

Di sini, peserta dapat mengklik 'Gabung' ke gelombang yang telah tersedia, setelah itu centang pada bagian Persetujuan Prakerja.

Peserta dinyatakan telah mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 60 dan silahkan menunggu hasil akhir.

Selain itu, ada juga beberapa hal yang harus diperhatiaakn sebelum membuat akun Kartu Prakerja ini.

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja

- KTP peserta diwajibkan jernih atau tidak buram.

Hal itu agar data pada KTP dapat diakses oleh sistem Kartu Prakerja.

- Data yang diunggah dipastikan telah benar.

Beberapa data yang diunggah pada laman Kartu Prakerja ini dipastikan lengkap dan benar.

Data tersebut seperti Data Diri, Data Pendidikan, hingga data lainnya yang menjadi persyaratan Kartu Prakerja.

- Pastikan unggahan selfie benar sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini agar memastikan bahwa peserta sesuai dengan data pada KTP

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved