Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sepekan Pasca-Konfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Masih Misteri
Pihak Kejaksaan Agung pun hingga kini mengklaim belum menemukan titik terang atas asal-usul uang Rp 27 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi dua terdakwa dan satu tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada pekan lalu. Mereka ialah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif beserta dua temannya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Kemudian tim penasihat hukum Irwan Hermawa juga turut serta dalam konfrontasi tersebut.
Konfrontasi itu dilakukan untuk mendalami asal-usul uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
Uang itu dikembalikan sebagai titipan dari seseorang yang belum diketahui latar belakangnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung pun hingga kini mengklaim belum menemukan titik terang atas asal-usul uang tersebut.
"Masih didalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Agar Faber Home Menang Tender Proyek BTS Kominfo, Saksi Sebut Berikan Rp 35 Miliar kepada Irwan
Sejauh ini, masih belum jelas sumber uang Rp 27 miliar yang telah dikembalikan, entah merupakan hasil korupsi BTS atau uang pribadi.
Sebab penyidik berlandaskan pada pengakuan penasihat hukum bahwa uang itu dikembalikan untuk meringankan tanggungan uang pengganti Irwan Hermawan.
"Sita sudah. Kan itu untuk Irwan. Belum tahu hasil korupsi BTS atau uang pribadi," ujarnya.
Begitu pula sosok yang "menitip" pengembalian uang Rp 27 miliar, masih belum diketahui profilnya.
Menurut Prabowo, tim penyidik mengklaim baru mendapatkan inisial saja.
Informasi inisial itu dipastikan didapat dari tim penasihat hukum Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi.
"Seperti yang disampaikan Pak Dirdik, S. Pokoknya dari grupnya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan)," katanya.
Satu-satunya kejelasan yang diperoleh dari konfrontasi lalu hanyalah keterangan yang tak berubah dari para saksi.
"Mereka memberikan keterangan yang sama dengan pemeriksaan yang lalu."
Hal itu berarti para saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Baca juga: Hakim Kaget Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Setor Rp 70 Miliar Agar Faber Home Menang Lelang
Sebab sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa para saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan konfrontasi.
Selain beda keterangan, mereka juga memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Di antara saksi yang memberikan keterangan, ada yang mengaku bahwa uang Rp 27 miliar tersebut diperuntukkan bagi Irwan Hermawan.
Kemudian ada pula yang menerangkan sebaliknya.
"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lainlah," ujar Ketut.
Meski Kejaksaan dan tim penasihat hukum masih enggan mengungkapkan, Irwan Hermawan sendiri telah membuka fakta-fakta uang Rp 27 miliar selama penyidikan.
Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi bagi Windi Purnama, ada nominal uang Rp 27 miliar yang telah dia serahkan terkait perkara BTS ini.
Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.
Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Berikut merupakan daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.