Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Periksa 4 Pengurus Ponpes Al-Zaytun soal TPPU Panji Gumilang, 3 di Antaranya Bendahara

Whisnu menuturkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

al-zaytun.sch.id
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, difoto dari udara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang tiga di antaranya merupakan bendahara Al-Zaytun. 

Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved