Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Segera Disidang

Tersangka yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investements, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Pengawas Proyek Akui Pembangunan 4.200 Tower BTS Kominfo Selesai Dalam 8 Bulan Sulit Dilakukan

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved