Senin, 29 September 2025

Solusi Jika NIK Bermasalah saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Bagaimana saat pengisian NIK dalam pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
IG @ppgkemendikbud
Tanya Jawab Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka hingga 9 September 2023.

Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023 dilaksanakan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Selama proses pendaftaran, sejumlah peserta bisa saja mengalami kendala.

Salah satunya adalah permasalahan pada NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Bagaimana saat pengisian NIK, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Sistem Dukcapil sedang terjadi proses antrian, calon peserta dapat melakukan proses pengisian NIK pada saat jam aktif pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Baca juga: Jurusan Bidang Studi Muatan Lokal dalam Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2

Apabila terblokir NIKnya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?

Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.

Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali.

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak?

- Cek notifikasi kembali apabila notifikasi gagal server bisa melakukan refresh kembali

- Berkas yang diunggah maksimal sesuai dengan persyaratan 20Kb-1,5Mb

- Pastikan jenis berkas yang diunggah dalam format pdf atau gambar

Bagaimana ketika proses pendaftaran NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan SIMPKB, padahal di PD Dikti sudah lulus/terdaftar?

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1 x 24 jam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan