Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan padahal Belum Pernah Berurusan Hukum

Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal hukuman 12 tahun penjara dari JPU.

Penulis: Rifqah
YouTube Kompas TV
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) - Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal hukuman 12 tahun penjara. 

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Mario terhadap David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023).
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Baca juga: Dalam Rekonstruksi Terungkap Mario Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Penganiayaan

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved