Rabu, 1 Oktober 2025

Arsul Sani Buka Suara Setelah Digeser Fraksi PPP Jadi Anggota Komisi II DPR RI

Arsul Sani buka suara setelah dirotasi DPP PPP dari anggota Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani buka suara setelah dirotasi DPP PPP dari anggota Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Arsul Sani mengatakan rotasi merupakan hal biasa.

Dia bilang, rotasi keanggotaan memang biasa dilakukan internal partai ketika ada agenda tertentu.

"Jumlah anggota Fraksi PPP itu kan hanya 19 orang. Jadi kami sebenarnya sering merotasi keanggotaan di komisi-komisi yang ada ketika ada agenda tertentu di Komisi yang bersangkutan yang dipandang oleh PPP sebagai hal penting dan strategis," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Apalagi, kata Arsul, Komisi II kini sedang fokus dengan sejumlah agenda nasional berupa revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Tak hanya itu, ada pula perubahan UU ASN dan juga terkait UI kepemiluan.

Baca juga: PPP Sentil Arsul Sani Tak Pernah Hadir di Rapat DPP: Segera Tabayun

"Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri kan saat ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional termasuk revisi UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan," jelasnya.

Ia menuturkan pimpinan Fraksi PPP menilai bahwa dirinya perlu memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II.

Baca juga: Arsul Sani Protes Hingga Ancam Polisikan Buntut Catut Surat Pemakzulan, Denny Indrayana Minta Maaf 

"Makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini. Apagi di Komisi III kan sejumlah RUU penting telah selesai yakni UU KUHP, penggantian UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved