Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan

Editor: Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. 

Dengan hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi. 

Kejagung mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. 

Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved