Polisi Tembak Polisi
Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Dengan hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi.
Kejagung mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi.
Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.