Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Rayakan Natal, Johnny G Plate Pernah Dapat Donasi Rp 150 Juta dari Konsorsium Proyek BTS 4G

Johnny G Plate disebut-sebut meminta donasi ratusan juta rupiah untuk perayaan Natal melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut meminta donasi perayaan Natal senilai ratusan juta rupiah melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Anang Latif sebagai Dirut BAKTI saat itu, menyampaikan pengumuman tersebut melalui group Whatsapp BOD (Board of Directors).

"Donasi bapak menteri itu dari mana, pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Jadi pada saat itu memang saya mendapatkan di Whatsapp group BOD itu permohonan donasi dari Pak Anang terkait dengan perayaan natal," kata Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.

Saat itu, Bambang diperintah Anang Latif untuk meminta donasi ke pihak konsorsium, yakni PT Huawei Tech Investment dan ZTE Indonesia.

Selain dirinya, direktur-direktur lain juga diperintahkan Anang Latif untuk meminta donasi tersebut. Bahkan donasi ada yang diminta ke pihak bank.

"Saya diperintah sama Pak Anang. Ada direktur lain, donasi ke bank-bank lain," katanya.

Bambang sendiri memeproleh Rp 150 juta dari PT Huawei Tech Investment. Uang itu diperolehnya langsung dari Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ZTE Indonesia, disebutnya tak memberikan donasi yang diminta.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Kecewa dengan Progres Proyek BTS BAKTI Kominfo

"Bapak dapat uang 150 juta dari mana?" tanya JPU.

"Dari Pak Mukti Ali, dari Huawei," jawab Bambang.

"Dari ZTE berapa pak?" tanya jaksa lagi.

"Mereka tidak memberikan," kata Bambang.

Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Kenal 11 Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

Keterangan Bambang Noegroho ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved