Pemilu 2024
KPK Sebut Politik Uang Masih Ada Karena 50 Persen Rakyat Belum Sejahtera
Atas dasar itu pula, menurut Alex, KPK kesulitan menangani politik uang sebab sudah menjadi kebiasaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut sebanyak 50 persen persen masyarakat Indonesia belum sejahtera dan tidak memiliki kualitas pendidikan yang baik.
Hal itu lah yang mendorong politik uang atau money politic masih menjamur di Tanah Air.
Atas dasar itu pula, menurut Alex, KPK kesulitan menangani politik uang sebab sudah menjadi kebiasaan.
"Tidak mudah untuk mengubah suatu kebiasaan atau apapun namanya ya yang sudah terjadi selama ini. Kenapa money politic masih berjalan? Ya saya harus sampaikan 50 persen masyarakat kita itu masih belum sejahtera dan 50 persen lebih itu juga tingkat pendidikannya belum baik. Itu sebetulnya syarat mutlak ya kalau kita ingin demokrasi kita sehat," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang
Alex mengimbau agar masyarakat tak berharap pada calon pimpinan atau anggota DPRD yang berintegritas.
Tetapi tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat juga sebaliknya.
"Jadi jangan berharap saja dengan calon pimpinan atau anggota DPRD yang berintegritas, penyelenggara yang berintegrasi, tetapi tidak kalah pentingnya adalah bagaimana rakyat, masyarakat selaku pemilih itu juga berintegritas," kata dia.
"Kan kuncinya di sana bagaimana kita mendorong masyarakat itu untuk menolak setiap tawaran atau apapun," ujar Alex menambahkan.
Alex turut mengungkapkan bahwa tidak jarang uang yang dibagikan dalam praktik politik uang bersumber dari hasil dugaan korupsi.
Baik bersumber dari APBD maupun APBN.
"Memang dari berbagai survei yang termasuk survei KPK sendiri, uang yang digunakan atau dibagi-bagi itu antara lain, ya itu berasal dari dugaan penyimpangan atau korupsi, otomatis terkait dengan anggaran baik APBN maupun APBD," tuturnya.
"Nah bagaimana kita menjaga APBN atau APBD agar tidak disalahgunakan atau tidak dikorupsi. Dan ya ini juga menjadi tugas dari para kepentingan dalam hal ini misalnya inspektorat atau bendahara di daerah maupun di pemerintah pusat," tambahnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.