Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Besok Sidang Perdana Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Digelar, Kejaksaan Diminta Usut 3 Klaster

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved