Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Update Dugaan TPPU Panji Gumilang: Alat Bukti Belum Lengkap, Gelar Perkara Dilanjut Pekan Depan

Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, selesai digelar, Rabu (9/8/2023).

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ini guna menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Namun, ternyata alat bukti belum lengkap, sehingga hasilnya masih belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu.

Lantas, kapan gelar perkara dilanjutkan?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim) Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan dana di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (16/8/2023).

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi."

"Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Arahan Panji Gumilang Berdamai dengan Anwar Abbas dan MUI

Whisnu menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini.

Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi, namun baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.

Menurutnya, beberapa saksi yang akan diperiksa itu adalah sejumlah saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dari beberapa masyarakat yang mengirimkan dana ke Ponpes Al Zaytun, serta dari pihak Kementerian Agama.

“Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis dan Jumat,” jelas Whisnu.

Transaksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Terstruktur

Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengungkapkan pola transaksi dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Dari Laporan Hasil Analisa PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang, Polri mengungkap jika pola transaksi dilakukan secara terstruktur.

"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Respons Kubu Panji Gumilang Soal Wacana Tuntutan Balik dari Pihak Anwar Abbas Rp 2 Triliun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Panji Gumilang juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8/2023).

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," imbuh Whisnu.

Sebagai informasi, selain dijerat kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang lalu dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos."

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya."

"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved