Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa

Agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas batal digelar Kamis (10/8/2023).

Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah David, Jonathan Latumahina, merespons soal agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, yang batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

"Saudara minta waktu hari apa?" tanya hakim ketua.

"Rabu depan," jawab jaksa.

Namun, Hakim Ribut mengatakan sidang tuntutan akan digelar hari Selasa, 15 Agustus 2023.

"Karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya."

"Jadi tuntutan ditunda sampai Hari selasa tanggal 15 Agustus," terang Hakim Ribut.

"Tanggal 15 Agustus 2023 ya, untuk tuntutan," kembali mempertegas.

Sebelumnya, diketahui sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sejatinya akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut, tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kamis, 10 Agustus 2023, 10.00 WIB: Untuk Tuntutan di Ruang Sidang Utama," keterangan SIPP PN Jaksel.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Harapan Pihak David Ozora

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut hukuman maksimal, yaitu 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa besok (hari ini) dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023), dilansir Tribun Jakarta.

Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Ia juga menuturkan, Majelis Hakim bisa memperberat hukuman Mario dan Shane karena menilai keduanya banyak berbohong selama persidangan.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan

Selain itu, Mallisa menyebut, sikap Mario Dandy tidak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved