Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng.

Penulis: Rifqah
Tangkap layar Kompas Tv
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kanan) dalam konferensi pers soal pemeriksaan terhadap Mantan Medag M Lutfi kasus minyak goreng - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng. 

Sebagaimana diketahui, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2

Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, dari hasil penyidikan jilid 1 para terdakwa perorangan yang kini menjadi terpidana telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Para terdakwa tersebut sebagai berikut:

Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022) - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng.
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022) - Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana

- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor

- General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

- Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp100 juta atau penjara dua bulan.

Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi

Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved