Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Ditunda Jadi Selasa Pekan Depan

Belum siapnya jaksa membuat sidang penuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda hingga Selasa (15/8/2023).

Editor: Daryono
YouTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, sidang pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa masih perlu menyempurnakan berkas. 

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuma lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," tuturnya.

Mellisa juga mengungkapkan kemungkinan pemberatan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilakukan lantaran selama proses hukum, ia sempat berbohong saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan."

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih, kira-kira begitu," tegasnya.

Dakwaan Mario Dandy-Shane Lukas

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved